Contoh kasus Perbuatan Melawan Hukum

Perkara perdata perbuatan melawan hukum "Soeharto vs Time Asia"

 

By Wahyu

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 3215 K / Pdt/ 2001. Mahkamah Agung mengabulkan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding yaitu H.M Soeharto melawan TIME INC ASIA dkk. selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Para Terbanding. Awal perkara ini berasal dari majalah Time Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No.20 yang memuat tulisan dan gambar yang bersifat tendensius, insuinitif dan provokatif, yaitu :
  1. “Suharto INC. how indonesia’s longtime boss built a family fortune” (terjemah bebas : Perusahaan Suharto ”Bagaimana Pimpinan Indonesia sekian lama membangun kekayaan keluarga”) ;
  2. Gambar Pembanding sedang memeluk antara lain gambar rumah ;
  • “emerged that a staggering sum of money linked to Indonesia had been shifted form a bank in Switzerland to another in Austria, now considered a safer for hush-hush deposits” (terjemah bebas : “terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialihkan dari bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagi surge yang aman bagi deposito-deposito rahasia”)
  1. “time has learned that $ 9 billion of Suharto money was transferred form Switzerland to a nominee bank account in Austria” (terjemah bebas : “Time telah berhasil mengetahui bahwa US$ 9 Milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di bank Austria”)
  2. “Its very likely that none of The Suharto companies has ever paid more than 10% of its real tax obligations” (terjemah bebas : “Nampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya”).
Tulisan dan gambar tersebut dibuat oleh para Tergugat telah tersiar secara luas, dan telah ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati, sehingga dapat menjadi perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan presiden RI.
 
“Perbuatan  melawan  hukum  diartikan  sebagai perbuatan melanggar hukum ialah bahwa perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangan dari masyarakat” .(R. Wirjono  Projodikoro)
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H.M. Suharto membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.551/PDT/2000/PT.DKI. tanggal 16 Maret 2001 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 338/PDT.G/1999/PN.JKT.PST. tanggal 6 Juni 2000, yang isinya antara lain :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Tergugat meminta maaf kepada Penggugat mengenai tulisan dan gambar tentang Penggugat dalam Time Magazine terbitan edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No.20 tersebut melalui media cetak :
  • Surat Kabar Kompas, Surat Kabar Suara Pembaruan, Surat Kabar Media Indonesia, Surat Kabar Republika, Surat Kabar Suara Karya ;
  • Time Magazine edisi Asia, Eropa, Atlanta(Amerika Serikat), Majalah Tempo, Majalah Forum Keadilan, Majalah Gatra, Majalah Gamma, Majalah Sinar ;
Menhukum Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi (kerugian immateril) kepada Penggugat sebesar 1 Trilyun Rupiah
Open chat
1
Ingin konsultasi?